Berdasarkan peraturan menteri keuangan No.216/PMK.01/2017, Kantor Jasa Akuntansi (KJA) adalah sebuah kantor yang didirikan oleh menteri keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK). Dengan demikian pimpinan KJA adalah seorang yang telah lulus pendidikan profesi akuntan dan telah memiliki sertifikasi akuntan profesional sehingga mendapatkan gelar CA (Chartered Accountant) serta telah berpengalaman dibidang akuntansi. selain itu juga telah terdaftar senagai anggota asosiasi Profesi Akuntan (IAI).
Mewujudkan Kantor Jasa Akuntan Risa Bur menjasi Kantor Jasa Akuntan bertaraf nasional dan terpercaya.
Memberikan jasa akuntasi sesuai standar profesi dan perundang-undangan yang berlaku umum, Jasa akuntansi yang diberikan kepada perusahaan mempunyai nilai tambah dan berkualitas, Memiliki sumber daya manusia yang berkompeten, berintegritas dan mematuhi hukum serta kode etik profesi.